Tugas dan Fungsi

Tugas

Peraturan Bupati Nomor 233 Tahun 2021

Tentang Kedudukan Sususan Organisasi, Tugas dan Fungsi,

Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, yang menjadi kewenangan Daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;

  2. Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;

  3. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;

  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;

  5. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya