Tentang DISPERKIM

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta

Tentang DISPERKIM

Pemerintahan Kabupaten Purwakarta, hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 233 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Sekretariat (Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional)
  3. Bidang Perumahan dan Permukiman, dan Kelompok Jabatan Fungsional; 
  4. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), dan Kelompok Jabatan Fungsional;
  5. UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa, kelas A;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional;